☂️ Papan Informasi Penggunaan Dana Bos

PUSATPAPAN DATA MURAH, MUDAH DAN CEPAT Senin, 09 Mei 2016 FORMAT PAPAN DATA, FORMAT BOS DAN SELOGAN FORMAT BOS : RENCANA KEGIATAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS ) PENGUMUMAN BOS LAPORAN PENGGUNAAN DANA BOS TRANSPARASI ALOKASI PENGGUNAN DANA BOS PENGGUNAAN ANGARAN RIWULAN RENCANA PENGGUNAAN DANA BOS REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS BacaJuga: Percepat Penyaluran Dana BOS Reguler, Kemendikbud akan Gelar Webinar. Modus selanjutnya adalah Dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah, lalu Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS. « PapanInformasi Renana Penggunaan Dana BOS di Sekolah.cr. Download. Lihat Juga: Download Spanduk Perpisahan PPL Format CDR. Lihat Juga: Download Contoh Spanduk Lokakarya Format CDR. Lihat Juga: Download Spanduk Selamat Datang Asesor.cdr. Subscribe to receive free email updates: Mengenaiada sekolah yang tidak mencantumkan papan trasparansi penggunaan dana BOS-nya, dia akan mengecek langsung dan menegur kepala sekolah yang bersangkutan. "Mencantumkan papan informasi, wajib bagi setiap sekolah. Kalau ada yang tidak mencantumkan pasti akan saya tegur, biarkan masyarakat tahu jumlah dan penggunaan dana BOS. Kemdikbudmelakukan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggara ( BOP) Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) dan Kesetaraan. (bos.kemendikbud.go.id) Pada saat rapat pleno komite sekolah mensosialisasikan pengelolaan perencanaan dan penggunaan dana BOS." 131. Selaras dengan dokumentasi pemaparan dana BOS "Dokumentasi undanga rapat, notulen rapat, foto penempelan RKAS dan realisasi penggunaan dana BOS tahun 2019."132 Dokumenyang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. 4. Tabel format laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah bisa dilihat di Permendikbud No 8 Tahun 2020. 5. Namundari pantau wartawan upeks papan informasi transparansi penggunaan Dana BOS yang terpasang tersebut ternyata item penggunannya belum diganti sejak tahun 2017 lalu. "Belum diisi (diganti) karena dana Bos tahun ini belum cair. Maaf saya buru-buru Pak, saya mau ke Makassar dulu ada urusan," katanya, Jumat (25/3/2022). penggunaandana bos menurut juknis bos 2013 dapat digunakan untuk 13 jenis komponen, yaitu: komponen no item pembiayaan penjelasan pembiayaan mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku langganan publikasi berkala perhatikan uu no 43/2007 akses informasi online pengembangan tentang Sementara Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Juknis pengelolaan dana BOS menyebutkan sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka yang dilakukan pada papan informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat. Kepala sekolah Hj. Secarakeseluruhan, tahun ini pemerintah menyalurkan dana BOS reguler, kinerja, dan afirmasi Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. Angka tersebut meningkat 6,03 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kemendagri untuk memperbaiki sistem dan laporan keuangan di daerah. Pihaknya juga menghindari dana idle. Jakarta- Kini sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS. f2ji. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dana BOS memang rawan penyimpangan. Peruntukan yang tidak sesuai, sampai pada prosedur pembelanjaan yang tidak selaras dengan peraturan dan petunjuk teknis bantuan dana pemerintah yang sudah ada. Banyak sekolah terpaksa harus mengembalikan dana BOS karena ditemukan kekeliruan dalam implementasi pembelanjaannya di sekolah. Tidak sedikit pula kepala sekolah yang harus hilir mudik memenuhi panggilan inspektorat, untuk klarifikasi atas penggunaan dana yang menjadi tanggung Operasional Sekolah atau BOS pada hakekatnya adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Dimana program ini seperti tertuang dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang diterbitkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan adalah memiliki tujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa agar tetap memperoleh layanan pendidikan yang dana BOS tidak untuk pembiayaan personalia, artinya dana BOS tidak boleh diberikan untuk pembiayaan yang bersifat honorarium kepada personalia penyelenggara pendidikan. Guru maupun personalia sekolah tidak diperbolehkan menerima honorarium dari dana BOS. Artinya, dana BOS hanya diperuntukkan membiayai operasional sekolah mulai dari kegiatan penerimaan peserta didik baru, pembiayaan daya dan jasa, barang habis pakai, pembiayaan kegiatan ulangan, pengadaan alat peraga, biaya perawatan, serta pembelanjaan komputer yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Beberapa permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan pembelanjaan dana BOS disekolah antara lain adalah, tidak terencananya kegiatan pembelanjaan dana dengan baik, sehingga kegiatan pembiayaan yang dilaksanakan asal-asalan dan tidak melalui kajian perencanaan yang matang. Inspektorat sering menengarai permasalahan ini saat mencoba mengaitkan antara pembelanjaan yang dilakukan dan perencanaan yang dibuat. Beberapa pembelanjaan kadang tidak dapat matching dengan perencanaan yang ada, berbeda jauh dengan program perencanaan pembelanjaan yang dibuat. Bahkan ada juga yang perencanaannya pun tidak dapat ditunjukkan atau tidak kadang juga ditemukan kalau toh ada perencanaan pembiayaan, prosedur penyusunan perencanaan pembiayaan sering tidak melalui tahapan dan kriteria penyusunan perencanaan belanja sekolah yang sudah ditentukan dalam petunjuk teknis pengelolaan bantuan pemerintah. Beberapa kasus yang terjadi, perencanaan dibuat sendiri oleh kepala sekolah atau orang-orang tertentu saja tanpa pelibatan unsur-unsur stake holder, guru, karyawan, komite sekolah, perwakilan siswa serta tokoh-tokoh masyarakat yang peduli terhadap sekolah. Sehingga produk perencanaan yang dibuatpun tidak terkaji dengan baik dan hanya atas dasar pemikiran orang-orang tertentu berikutnya adalah pelaksanaan pembiayaan yang tidak transparan. Kaidah transparansi penggunaan dana BOS ini sebenarnya mutlak wajib dilaksanakan oleh pengelola dana BOS sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan informasi publik atas penggunaan dana bantuan pemerintah yang diterimanya. Model transparansi publik atas penggunaan dana BOS ini sebenarnya dapat dilakukan dengan berbagai macam cara dan metoda. Bisa saja sekolah memposting penggunaan dana secara periodik melalui media informasi website sekolah, papan informasi penggunaan dana BOS yang dipajang di tempat strategis di sekolah, laporan periodik kepada stake holder, guru karyawan, komite sekolah, tokoh pendidikan setempat, maupun leaflet yang dibagikan kepada orang tua murid, paguyuban kelas, dan bila mana perlu diberikan juga pada siswa terpilih agar siswapun mengetahui penggunaan dana BOS di sekolah untuk apa ini sangat penting, karena dana BOS yang jumlahnya cukup besar kadang memang rawan dengan penyimpangan dan penyelewengan. Sekolah yang melaksanakan pembiayaan dana BOS secara tertutup, sembunyi-sembunyi dan tidak terbuka, cenderung pelaksanaannya kurang tertib dan bisa saja memang dikondisikan agar tidak terlalu banyak pihak yang mencermati dan mengkritisi. Sikap keliru selama ini terhadap masalah tranparansi penggunaan dana BOS adalah banyak sekolah kelihatan transparan hanya untuk pihak-pihak yang berkepentingan saja. Sekolah baru membukakan informasi penggunaan dana hanya bila dibutuhkan oleh inspektorat, BPK, BPKP, ataupun inpektorat jenderal kementerian yang sedang bertugas untuk mengaudit penggunaan dana BOS di sekolah. Padahal sebenarnya yang membutuhkan informasi tentang penggunaan dana BOS di sekolah justru publik, stake holder sekolah, komite, orang tua murid, guru karyawan, dan tokoh pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan sekolah. Keengganan sekolah memberikan akses informasi penggunaan dana BOS inilah yang sebenarnya mengganggu dan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana BOS di suatu sekolah untuk meningkatkan kualitas transparansi penggunaan dana BOS tentunya menjadi penting mana kala potensi penyimpangan dan penyelewengan ini sepakat untuk diminimalisir. Penyelewengan biasanya lahir dari pola penggunaan dana yang tidak transparan. Bila keterbukaan terhadap publik ini dapat ditingkatkan maka potensi kebocoran dana dan penyimpangan dana akan lebih kecil dan bahkan mungkin menjadi nihil. 1 2 Lihat Kebijakan Selengkapnya - Dalam kebijakan penyaluran dana BOS tahun 2020, frekuensi penyaluran dalam tiga tahap. Penyaluran tahap I 30 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 30 persen dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud. "Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya 4 kali menjadi 3 kali," kata Menteri Keuangan, Sri seperti apa syarat pencairan dana BOS tahap ketiga dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan? Dikutip dari siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, pencairan dana BOS tahap ketiga dalam kebijakan BOS 2020 hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Kemendikbud mewajibkan sekolah menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen juga Dana BOS Tahap I, Pemerintah Cairkan Rp 9,8 Triliun untuk Sekolah Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Adapun dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Merujuk pada Petunjuk Teknis juknis BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya. “Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Nadiem. - Berkaca dari minimnya laporan penggunaan dana BOS yang masuk ke Kemendikbud pada tahun 2019, yakni hanya sebesar 53 persen, maka pada tahun 2020 Kemendikbud mewajibkan sekolah mengirimkan laporan data penggunaan dana BOS sebagai bagian dari syarat pencairan dana BOS. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin siang 10/2/2020.“Kita ada tiga kali penyaluran, kalau Kemendikbud tidak menerima laporan BOS tersebut via online ke website pada tahap pertama dan kedua, yang ketiga tidak akan ditransfer,” tutur Nadiem dikutip dari siaran pers Kemendikbud. Namun, Nadiem juga menekankan bahwa laporan dana BOS tak hanya dikirimkan ke Kemendikbud saja, namun juga diperlihatkan kepada masyarakat. Ini menjadi salah satu upaya peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah. Sehingga, sekolah wajib memublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses juga Agar Dana BOS Transparan, Kemendikbud Rancang Platform Teknologi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, dukungan akan diberikan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan yang melibatkan jejaring dari pemerintah daerah, yakni Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dengan begitu, Tito berharap kepala sekolah tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan. Siapkan platform teknologi Langkah lain yang juga dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud dalam memantau penggunaan dana Bos ialah menyiapkan platform teknologi untuk perencanaan, penyaluran, dan pelaporan dana BOS dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana BOS. Nadiem mengatakan platform teknologi penting digunakan untuk transparansi penggunaan dana BOS. “Ke depannya yang akan kami lakukan juga, yang saat ini sedang dalam proses perencanaan, yaitu bagaimana kita bisa menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dari penggunaan dana BOS. Dan teknologi inilah yang akan kami gunakan untuk meningkatkan kualitas transparansi pengadaan dana BOS untuk semua sekolah di Indonesia,” ujarnya.

papan informasi penggunaan dana bos